Sunday, May 21, 2017

Kisruh Lelang Proyek Jalan di Sragen, Ini Hasil Konsultasi ke Jakarta

Kondisi tronton yang terjebak dan terperosok lubang jalan rusak di jalur Sidoharjo-Tanon tepatnya di Ngrangging,Sidoharjo, sejak Sabtu (18/3/2017). Joglosemar/Wardoyo
SRAGEN—Menyusul kisruh lelang proyek jalan APBD 2017 yang sudah diadukan sampai pusat, tim dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sragen, secara diam-diam melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Dari konsultasi itu, diputuskan akan dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen persyaratan rekanan pemenang lelang yang oleh PPK dicurigai meragukan.
Kabar yang diterima Joglosemar, konsultasi ke LKPP kemarin melibatkan tim dari PPK, Staf Ahli Teknis DPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tim LPBJ.
si ke LKPP itu disampaikan sejumlah rekanan yang sudah dinyatakan menang lelang dan sampai kemarin masih menunggu keputusan.
“Sampai hari ini (kemarin) belum ada keputusan apakah akan diterbitkan SPPBJ atau tender ulang seperti yang dikemukakan kepala DPU. Kami masih menunggu, karena hari ini tadi (kemarin) informasinya PPK dan LPBJ konsultasi ke LKPP di Jakarta,” ujar pemilik PT Darmawangsa, Rahmat Samsono.
Saat dikonfirmasi, Kabag LPBJ Sragen, Tedy Rosanto membenarkan agenda konsultasi itu. Menurutnya, tim dari LPBJ-PPK dan DPU diterima oleh Subdit Penanganan Masalah LKPP bernama Linggar.
Dari hasil konsultasi, LKPP menyarankan untuk dilakukan evaluasi ulang yang melibatkan PPK dan LPBJ serta KPA terkait persyaratan milik rekanan pemenang lelang yang dicurigai meragukan.
Menurutnya, kemarin PPK-KPA juga sudah mengajukan surat ke LPBJ agar dilakukan evaluasi ulang, namun tidak ada pembatalan atau retender.
Sehingga, nantinya tim Pokja dari LPBJ akan diterjunkan kembali melakukan evaluasi ulang terhadap rekanan yang terindikasi menggunakan dokumen dukungan wiremesh ber-SNI palsu seperti yang dirumorkan.
“Kami juga tidak mau langsung retender karena itu tidak ada di Perpres. Dengan sudah ada surat dari PPK, kita akan panggil rekanan yang dokumennya mencurigakan. Kalau nanti terbukti dukungan SNI-nya palsu, bisa digugurkan dan di-blacklist,” terangnya.
Tedy menambahkan, evaluasi ulang akan lebih baik daripada hanya berpedoman pada rumor yang belum tentu kebenarannya.
Ia juga menegaskan, sesuai tupoksi tugas LPBJ dalam hal pelelangan memang hanya sebatas mencocokkan administrasi persyaratan yang di-upload oleh rekanan untuk dibuktikan keasliannya.
LPBJ tidak berwenang melihat secara detail sampai ukuran wiremesh karena yang lelangnya jasa konstruksi bukan lelang barang.
Wardoyo

0 komentar:

Post a Comment